Gakkum KLHK Riau Serahkan Tersangka dan BB Pemburu Satwa Liar ke Kajari Pelalawan 

Gakkum KLHK Riau Serahkan Tersangka dan BB Pemburu Satwa Liar ke Kajari Pelalawan 

PANGKALAN KERINCI (RIAUSKY.COM) - Tiga orang tersangka pemburu liar satwa yang dilindungi yang ditangkap oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Riau pada bulan Desember tahun lalu, kini memasuki tahap 2 setelah berkas mereka dinyatakan P21. 

Ketiga tersangka oleh Gakkum KLHK Riau diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Rabu (5 Februari 2020).

Para pelaku yang terdiri dari MY, SS dan AH dikenakan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman 5 tahun.


Pernyataan ini disampaikan oleh Koordinator Penyidik Gakkum Seksi Wilayah 2 Pekanbaru, Syafriadi, pada media ini, di Kantor Kejari Pelalawan. 

Menurutnya, barang butki yang didapat dari ketiga pelaku berupa empat janin Harimau serta selembar kulit Harimau. 


Untuk aksi kejahatannya sendiri, MY melakukan di dua tempat yakni Teluk Binjai dan Pangkalanlesung, sementara tersangka SS dan AH hanya terlibat di Pangkalan Lesung.

"Jadi untuk ketiga pelaku menjual hasil buruannya ke seseorang yang berada di Sumbar, yakni berupa tulang, taring dan kulit. Untuk MY sendiri dia menyimpan janin Harimau dari hasil buruannya sebanyak 4 ekor dari satu induk, namun BB untuk induknya sendiri sudah tidak ditemukan lagi. Sedangkan untuk kulit Harimau sendiri berasal dari induk lainnya," katanya.

Dia mengatakan bahwa pelaku MY turut terlibat dalam perburuan harimau dengan BB berupa janin Harimau 4 ekor yang diawetkan dengan spirtus di dalam stoples dan juga kulit Harimau. 

Sementara pelaku SS dan AH, mereka terlibat sebagai perantara saja. Dan yang sudah terjual dari BB tersebut berupa tulang-tulang dan taring Harimau dengan harga 18 juta.

"Para pelaku dalam melakukan aksinya menggunakan jerat yang sudah dialiri listrik," ujarnya.

Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Kasi Intelijen (Kastel) Sumriadi SH serta Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Marthalius SH, mengatakan bahwa ketiga tersanka dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU No 5 tahun 1990 tentang KSDA, hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. (R09)

Listrik Indonesia

Berita Lainnya

Index